Ia pun terikat sejumlah peraturan atau larangan. Bila sengaja atau tidak sengaja melanggar, maka kafarat atau denda fidyah berupa mud atau dam harus ditunaikan.
Larangan selama ihram dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Namun, ada pula larangan yang berlaku umum, yaitu sama-sama terlarang untuk laki-laki dan peremuan.
Larangan selama ihram bagi laki-laki:
- Memakai pakaian biasa, pakaian yang berjahit misalnya kemeja, celana panjang, atau jubah.
- Memakai kaus kaki dan sepatu yang menutupi tumit kaki.
- Memakai penutup kepala yang melekat seperti topi, peci, atau sorban.
Larangan selama ihram untuk perempuan:
- Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan.
- Menutup muka dengan cadar.
Larangan selama ihram untuk laki-laki dan perempuan:
- Memakai wewangian/parfum, kecuali yang sudah dipakai sebelum melafalkan niat haji atau umroh.
- Memotong atau mengecat kuku.
- Mencukur atau mencabut rambut.
- Mencukur atau mencabut bulu di seluruh bagian tubuh.
- Berburu atau membunuh binatang dengan cara apapun kecuali binatang yang membahayakan.
- Menikah atau menikahkan.
- Bercumbu dengan istri apalagi sampai bersetubuh.
- Berkata-kata kotor, mencaci, bertengkar.
Denda bagi para pelanggar status ihram:
Untuk muhrim (orang yang berihram) yang melanggar larangan membuat/mencabut/memotong rambut dari seluruh bagian tubuh, memakai pakain yang dilarang, memakai parfum/wewangian, mengecat atau memotong kuku, maka wajib memilih salah satu denda berikut:
- Menyembelih seekor kambing.
- Bersedekah makanan untuk 6 orang fakir miskin, seukuran dua mud (1 mud = 6 ons) untuk tiap orang fakir miskin Makkah.
- Berpuasa selama 3 hari.
Bagi muhrim pelanggar larangan bercumbu, bersetubuh, atau misalnya sampai melakukan perkosaan, maka dendanya lebih berat, yaitu:
- Menyembelih seekor unta.
- Bersedekah seharga seekor unta.
- Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli dengan nilai harga seekor unta.
Mudah-mudahan bermanfaat. (Bhy)